Seorang Pria Di Sulsel Ajak Berbuat Asusila Sesama Jenis
Seorang Pria Di Sulsel – Suatu video pendek yang memperlihatkan seseorang laki- laki mengajak masyarakat Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, buat melaksanakan aksi asusila sesama tipe, viral di media sosial. Polisi sudah menangkap laki- laki tersebut sehabis aksinya dikira meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar, menarangkan kalau sehabis video ajakan berbuat asusila yang diunggah oleh akun TikTok Beencoongg Munafik dengan nama pengguna@alwa21 itu viral, polisi lekas melaksanakan penyelidikan.
“ Awal mulanya kami menerima laporan dari warga. Sehabis dicoba penyelidikan, regu sukses mengenali owner akun,” kata Akbar, Sabtu( 18/ 10/ 2025).
Baca Juga : Motif Pembunuhan Wanita Hamil Di Kamar Hotel Palembang
Owner akun tersebut dikenal bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa bin Haeruddin( 28), seseorang wiraswasta asal Dusun Tosulo, Kelurahan Benda Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Polisi juga bergerak kilat melaksanakan penangkapan.
Seorang Pria Di Sulsel Berhasil Di Amankan Oleh Polres Pinrang
“ Kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang buat melaksanakan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, dekat jam 19. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di Jalur Poros Tosulo,” jelas Akbar.
Di hadapan polisi, Alwa mengakui perbuatannya. Dia menarangkan kalau aksinya dicoba dikala terletak di rumah salah satu keluarganya di Kabupaten Barru.
“ Pelakon mengunggah video itu pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” cerah Akbar.
Dari hasil interogasi dini, Alwa mengaku dengan sadar membuat serta mengunggah video tersebut. Dia menyebut tujuannya sekedar supaya akun TikTok miliknya viral serta memperoleh banyak pengikut, bukan buat membuat konten asusila, kebencian ataupun keresahan.
“ Modus pelakon ialah membuat konten provokatif buat menarik atensi pengguna TikTok lain. Kami mengimbau warga supaya lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten yang bisa merangsang keresahan,” tegas Akbar.
Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 28 ayat( 2) jo Pasal 45A ayat( 2) Undang- Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pergantian Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE), terpaut penyebaran data elektronik yang memiliki faktor hasutan ataupun kebencian berbasis SARA.
“ Pasal itu mengendalikan menimpa perbuatan mendistribusikan ataupun mentransmisikan data elektronik yang bertabiat menghasut serta memunculkan kebencian bersumber pada SARA,” pungkasnya. Situs Rajabotak sangat cocok buat kalian yang mengincar kemenangan secara gampang.