Pusing Utang Judi Online Pria Teror Warga Pakai Senjata Api
Pusing Utang Judi Online – Seorang laki- laki bernama samaran TP( 35), masyarakat Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena sering mengecam masyarakat memakai senjata api rakitan. Diprediksi akibat terlilit utang judi online. Pelakon diamankan oleh Regu Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di kontrakannya pada Selasa( 10/ 3/ 2026) dekat jam 14. 30 Wib.
Pusing Utang Judi Online Meresahkan Warga Sekitar
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah atas sikap pelakon. Masyarakat menebak TP mempunyai senpira tipe revolver yang sering digunakan buat menakut- nakuti orang di sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Regu Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari, langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, setelah mengetahui lokasi TP, petugas langsung bergerak.
Polisi mendatangi kontrakan pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa satu pucuk senpira jenis revolver berwarna perak dengan gagang hitam.
Polisi juga menyita tiga butir amunisi kaliber 9 mm.
Selain itu, ditemukan satu senjata api palsu berbentuk korek api tipe FN.
Petugas turut mengamankan satu borgol jempol tangan beserta kuncinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan itu untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya,” kata Devrat kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Terlilit Utang
Polisi pula menciptakan gejala pelakon lagi mengalami perkara individu, tercantum terlilit utang yang diprediksi berkaitan dengan kegiatan judi online.
Dikala ini, pelakon beserta benda fakta sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah buat penyelidikan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman penjara optimal 7 tahun kurungan,” tandasnya.