Puluhan Warga Kupang Tertipu Investasi Bodong Rp 700 Juta

Puluhan Warga Kupang Tertipu – Sebanyak 40 masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur( NTT) tertipu investasi bodong lewat aplikasi online. Dampaknya, para korban merugi sampai Rp 700 juta.

Permasalahan ini bermula pada Desember 2021, kala korban Selly Kameo serta Mariana Kelly bersama beberapa korban yang lain, menjajaki investasi berbasis aplikasi online yang ditawarkan oleh seseorang wanita bernama samaran S, yang mengaku founder.

Puluhan Warga Kupang Tertipu Dalam Investasi Bodong

Kepada para korban, S pula memperkenalkan struktur industri aplikasi itu. Di dalam struktur, ikut serta pula HO selaku pemilik, AW selaku CEO, dan H selaku admin.

Dalam perkembangannya, para korban yang menemukan pendampingan dari S setelah itu merekrut anggota baru sampai menggapai kurang lebih 40 orang.

Para member dijanjikan keuntungan besar lewat pembelian koin aplikasi dengan harga Rp 2. 000 per koin, yang diucap hendak diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing dini Rp 25. 000 per koin pada 15 Januari 2023.

Tetapi realisasi di lapangan jauh dari harapan. Dikala koin mulai diperdagangkan, harga cuma menggapai dekat Rp 13. 000 per koin serta terus merosot ekstrem sampai memegang kisaran Rp 300 per koin.

Keadaan terus menjadi diperparah kala pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi bisa diakses oleh para member. Dampaknya, dekat 40 korban hadapi total kerugian menggapai Rp 700 juta.

Para korban setelah itu memutuskan buat melapor permasalahan itu ke Polda NTT pada 8 Mei 2025.

Baca Juga : IRT Jadi Korban Begal Payudara Ketika Pergi Berbelanja

Restorative Justice

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, berkata, permasalahan ini ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, sukses ditemui serta bersedia membagikan penjelasan. Dari hasil komunikasi serta pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian masalah lewat jalan restorative justice( RJ).

Proses gelar masalah RJ tersebut dilaksanakan pada Rabu( 8/ 4/ 2026), selaku upaya pemulihan kerugian para korban sekalian penyelesaian masalah secara berkeadilan.

“ Polda NTT berkomitmen memperkenalkan penegakan hukum yang tidak cuma berorientasi pada penghukuman, namun pula pada pemulihan kerugian korban. Dalam permasalahan ini, pendekatan restorative justice diseleksi sebab terdapatnya itikad baik dari pihak terlapor buat bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Langkah RJ tersebut senantiasa lewat mekanisme serta kajian hukum yang ketat, dan mengaitkan pengawasan internal buat membenarkan proses berjalan transparan serta akuntabel.

“ Kami membenarkan segala proses dicoba cocok syarat yang berlaku, dengan mengaitkan guna pengawasan serta pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban memperoleh keadilan secara nyata lewat pemulihan kerugian,” katanya.

Dia mengimbau warga supaya lebih berjaga- jaga dalam menjajaki investasi berbasis digital, dan membenarkan legalitas serta kredibilitas platform saat sebelum menginvestasi dana guna menjauhi permasalahan seragam di masa mendatang.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Pamanempire

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *