Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Di Hotel Kupang
Polisi Ungkap Dugaan – Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Timur menguak dugaan tindak pidana eksploitasi anak serta perbuatan cabul di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pengungkapan permasalahan tersebut bermula dari laporan warga No: LP/ 03/ Res. 1. 24./ III/ 2026 Ditresppadanppo serta Pesan Perintah Penyelidikan No: SP. Lidik/ 53/ III/ Res. 1. 24./ 2026/ Ditresppadanppo tertanggal 13 Maret 2026.
Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak
Regu penyidik setelah itu melaksanakan pembedahan pada Sabtu( 14/ 3/ 2026) dekat jam 22. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di salah satu hotel di Kota Kupang. Pembedahan tersebut dipandu langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA serta PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon bersama regu.
Dalam pembedahan tersebut, polisi sukses mengamankan seseorang laki- laki bernama samaran BAJ( 23), masyarakat Kota Kupang yang diprediksi ikut serta dalam permasalahan tersebut.
Petugas pula mengamankan 3 wanita yang diprediksi jadi korban, tiap- tiap bernama samaran YSP( 20), ABA( 17), serta RSD( 17). Tidak hanya itu, seseorang saksi bernama samaran RRM( 25) ikut dimintai penjelasan.
Polisi ikut mengamankan beberapa benda fakta berbentuk satu unit mobil serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga : Aksi Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak Untuk Penyintas
Tindak Tegas
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko lewat Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengantarkan Polda NTT hendak menindak tegas tiap tindak pidana yang mengaitkan wanita serta anak.
Dikala ini penyidik Direktorat PPA serta PPO Polda NTT masih melaksanakan pengecekan terhadap terduga pelakon, korban, dan saksi buat memenuhi perlengkapan fakta dalam proses hukum berikutnya.
” Lagi didalami,” katanya.
Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan DiĀ Tuan Kuda