Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Satu Orang Di Manado

Polisi Jadi Tersangka Tabrak – Seorang anggota Polri diresmikan selaku terdakwa permasalahan tabrak lari yang membunuh satu orang di Jalur Boulevard 2, Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut terjalin pada Sabtu( 18/ 4/ 2026) pagi serta saat ini tengah diproses secara pidana sekalian pengecekan internal kepolisian.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid menarangkan, musibah terjalin dekat jam 05. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di Kelurahan Sindulang 2, Kecamatan Tuminting. Insiden itu mengaitkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB serta sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Akibat peristiwa tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara itu, penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai. Ia menabrak korban dari belakang.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Ia tidak memberikan pertolongan kepada korban.

“Pelaku tabrak lari sudah berhasil diamankan. Berdasarkan gelar perkara, ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irham, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga : Polisi Bongkar Sabu Yang Disamarkan Dalam Durian

Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari Setelah Olah TKP

Polisi sudah melaksanakan beberapa langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pengamanan benda fakta, sampai pengecekan saksi serta koordinasi dengan Jasa Raharja dan Kejaksaan Negara Manado.

Dalam pertumbuhan permasalahan, terdakwa dikenal ialah anggota Polri. Walaupun demikian, Irham menegaskan proses hukum senantiasa berjalan tanpa pengecualian.

Tidak hanya proses pidana, terdakwa pula menempuh pengecekan internal lewat mekanisme kode etik profesi Polri serta dikala ini ditempatkan di tempat spesial( patsus).

“ Sehabis proses patsus berakhir, yang bersangkutan hendak menempuh pengecekan serta penahanan di Mako Polresta Manado,” jelasnya.

Polresta Manado membenarkan penindakan masalah dicoba secara handal, transparan, serta akuntabel, dan menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat( 4) serta Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur dengan ancaman pidana optimal 6 tahun penjara.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Raja Botak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *