Polisi Bocorkan Siasat Jahat Kepala Pesantren Setubuhi Santriwati

Polisi Bocorkan Siasat Jahat – Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Barat( Polda NTB) membeberkan siasat jahat AJN, pimpinan pondok pesantren( ponpes) di Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, buat menyetubuhi santriwati.

Polisi Bocorkan Siasat Jahat Dari Pimpinan Pesantren

Jadi, terdakwa AJN ini memanipulasi kondisi, menggunakan kerentanan yang terdapat pada korban. Tersangka serta melaksanakan penyesatan sampai membuat korban tergerak buat melaksanakan persetubuhan ataupun perbuatan cabul. Perihal ini dicoba secara kesekian,” kata Direktur Reserse Proteksi Wanita serta Anak dan Penangkalan serta Penindakan Perdagangan Orang( PPA PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis( 19/ 2/ 2026).

Dari pertumbuhan sedangkan penyidikan, Pujawati menerangkan kalau modus seragam pula diterapkan AJN yang saat ini berstatus terdakwa kepada korban yang lain.

Tetapi, dalam permasalahan ini Pujawati menarangkan kalau grupnya baru menerima laporan dari 2 korban golongan santriwati. Keduanya melapor ke kepolisian dengan pendampingan hukum dari Lembaga Proteksi Anak( LPA) Mataram.

Hasil Penyelidikan Sementara Terdapat 2 Orang Korban

Walaupun laporan baru mencatat dua korban, ia menegaskan bahwa timnya telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan AJN sebagai terdakwa.

Polisi tidak hanya mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Mereka juga memperkuat perkara dengan hasil visum serta pendapat para ahli. Ahli tersebut terdiri dari psikolog yang menangani trauma korban, akademisi hukum pidana, hingga perwakilan dari Departemen Agama.

“Kami juga telah mengolah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa dokumen, pakaian, mini kamera, dan telepon genggam. Semua itu menguatkan keyakinan kami bahwa kasus AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Polda NTB menetapkan AJN sebagai terdakwa dengan menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim. Ia terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara. Ancaman itu terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan berulang di lingkungan pendidikan.

Pujawati menerangkan grupnya telah melaksanakan penahanan terhadap terdakwa AJN di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan terhitung semenjak penangkapan di Lapangan terbang Internasional Lombok, Rabu( 18/ 2).

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau penyidikan yang sudah menetapkan AJN selaku terdakwa. Dan Kasus ini masih terus bersinambung buat tumbuh ke penelusuran terdapatnya kemampuan korban lain.

yo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Pausempire

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *