Nada Lirih Ibu ABK Fandi Jelang Sidang Vonis Sabu 2 Ton
Nada Lirih Ibu ABK Fandi – Nasib Fandi Ramadhan di permasalahan penyelundupan sabu 2 ton di kapal Sea Dragon hendak didetetapkan hari ini, Kamis( 5/ 3/ 2026). Persidangan pembacaan putusan hendak diselenggarakan di Majelis hukum Negara Batam.
Kecemasan menggelayuti ibunda Fandi, Nirwana. Ia dilanda ketakutan. Tidak mampu mengalami mungkin bila hakim memutuskan Fandi bersalah.
Nada Lirih Ibu ABK Fandi Menanti Keputusan Sidang Hari Ini
“Aku selaku orang tua merasa khawatir menerima realitas yang tidak kita harapkan. Seperti itu yang aku rasakan saat ini ini, aku khawatir dengan persidangan putusan anak aku,” ucapnya dengan suara bergetar, saat sebelum persidangan di PN Batam, Kamis pagi( 5/ 3/ 26).
Permasalahan ini bermula dikala kapal Sea Dragon disergap regu gabungan dari Tubuh Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea serta Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pembedahan tersebut, petugas menciptakan nyaris 2 ton narkotika tipe sabu di dalam kapal.
Nirwana percaya anaknya tidak mengenali terdapatnya muatan sabu di kapal Sea Dragon. Fandi baru mengenali muatan kapal tersebut sehabis penangkapan oleh regu gabungan.
“ Jika anak aku ketahui muatan kapal itu narkotika, aku percaya ia tidak hendak turut berlayar,” ucapnya.
Fandi merupakan anak sulung sekalian harapan keluarga. Semenjak kecil sampai berusia, Fandi merupakan wujud yang jadi kebanggaan serta tulang punggung keluarga
“ Selaku bunda yang memiliki serta membesarkannya, aku cuma dapat berdoa yang terbaik buat anak aku,” ucapnya.
Ia meminta kepada majelis hakim supaya memutus masalah secara adil serta memikirkan kenyataan sidang. Sembari menahan tangis, ia berharap anaknya bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
“ Jika memanglah anak aku tidak bersalah, bebaskanlah anak aku. Jangan hingga anak aku dihukum mati,” katanya.
Tetapi, bila vonis majelis hakim nantinya melaporkan Fandi bersalah serta menjatuhkan hukuman mati, keluarga membenarkan hendak terus berjuang lewat jalan hukum.
“ Kami hendak banding serta senantiasa berjuang buat membela anak kami,” tegasnya.
Baca Juga : Rampok Dan Bunuh Penjaga BRILink Di Luwu Karena Judi Online
Kuasa Hukum Percaya Fandi Tidak Terlibat
Sedangkan itu, pihak kuasa hukum Baktiar Batubara melaporkan keyakinannya kalau klien mereka tidak hendak teruji ikut serta dalam masalah yang menjeratnya.
Kuasa hukum Fandi menyebut segala keberatan serta pembelaan sudah di informasikan dalam pledoi pada sidang lebih dahulu. Mereka memperhitungkan fakta- fakta sidang tidak menampilkan keterlibatan langsung Fandi dalam penyelundupan narkotika tersebut.
“ Dalam pledoi telah kami sampaikan dengan jelas keberatan- keberatan kami. Bersumber pada kenyataan sidang, kami sangat percaya Fandi tidak ikut serta serta tidak mengenali sama sekali terdapatnya benda itu,” ucap Bakktiar.
Baginya, apabila unsur- unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak teruji di sidang, hingga tersangka sepatutnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
“ Kami berkesimpulan dari kenyataan sidang kalau apa yang dituntut oleh jaksa tidak teruji. Jadi bila faktor pasal tidak terpenuhi, sepatutnya tersangka dibebaskan,” tegasnya.
Masalah ini jadi atensi publik sebab tercantum salah satu permasalahan penyelundupan narkotika terbanyak yang sempat dibeberkan di daerah perairan Kepulauan Riau. Putusan majelis hakim dalam persidangan Kamis esok hendak jadi penentu akhir untuk nasib Fandi Ramadhan.
Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Paman Empire