Motif Pembunuhan Wanita Dalam Boks Di Medan Terungkap
Motif Pembunuhan Wanita – Permasalahan pembunuhan perempuan dalam boks container plastik yang menggegerkan masyarakat Kota Medan kesimpulannya menemui titik cerah. Polisi meringkus 2 terdakwa utama di balik aksi keji yang mengenai korban, Rahmadani Siagian( 19).
2 pemuda yang ditangkap merupakan Syawal Ardiansyah Nasution( 19) selaku pelakon utama pembunuhan, serta rekannya, Sofwan Habib Rangkuti( 19), yang berfungsi menolong membuang jasad korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kenyataan mengejutkan di balik motif terdakwa. Bersumber pada hasil pendalaman, terdakwa SAM dikenal mempunyai obsesi intim menyimpang yang dipicu oleh Kerutinan komsumsi konten pornografi tidak normal di media sosial X( Twitter).
” Motif utama pelakon merupakan sakit hati sebab korban menolak buat diajak melaksanakan ikatan seksual yang tidak normal,” ucap Jean Calvijn dalam konferensi pers, Selasa( 17/ 3/ 2026).
Kronologi Motif Pembunuhan Wanita
Pembunuhan ini bermula pada 9 Maret 2026. Lewat aplikasi pencarian sahabat, terdakwa SAM menjalakan komunikasi dengan korban semenjak jam 17. 00 Wib. Sehabis setuju buat berjumpa, terdakwa menjemput korban di depan warung kopi seberang kosnya.
Keduanya pernah berbuka puasa bersama saat sebelum kesimpulannya mengarah hotel di Medan. Rekaman Kamera pengaman menampilkan mereka merambah kamar C4 pada jam 20. 04 Wib. Tetapi, atmosfer di dalam kamar berganti mencekam dikala korban menolak permintaan intim terdakwa yang menyimpang.
Emosi yang tersulut membuat terdakwa melaksanakan kekerasan raga. Terdakwa memiting serta melilit leher korban memakai sehelai selendang sampai korban meregang nyawa.
Baca Juga : Pemudik Asal Cianjur Ditemukan Meninggal Di Pinggir Jalan
Upaya Hilangkan Jejak
Pascakejadian, terdakwa berupaya menutupi jejaknya dengan membalik kasur yang terserang bercak darah serta mengambil beberapa barang kepunyaan korban buat dijual. Panik memandang korban tewas, SAM menghubungi Sofwan buat menolong menghilangkan jasad tersebut.
Jasad korban setelah itu dimasukkan ke dalam container boks plastik serta dibuang di pinggir sungai Jalur Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.
Saat ini, kedua pemuda tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa Syawal Ardiansyah Nasution dijerat dengan Pasal 458 Ayat( 1) Sub Pasal 479 Ayat( 3) Jo Pasal 473 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.
Sedangkan itu, terdakwa Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat( 1) Sub Pasal 479 Ayat( 3) Jo Pasal 20 serta 21 UU RI No 1 Tahun 2023 sebab ikut dan menolong tindak kejahatan tersebut.
Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan DiĀ Abangempire