Mantan Bos PT Yodya Karya Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bos PT Yodya Karya – Kejaksaan Besar Sumatra Utara( Kejati Sumut) kembali menampilkan taringnya. Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek prestisius di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional( KSPN) Danau Toba.

Penahanan Mantan Bos PT Yodya Karya Oleh Kejati Sumut

Terkini, mantan petinggi industri konsultan plat merah formal diresmikan selaku terdakwa serta ditahan.

Wujud bernama samaran ET, mantan General Manager( GM) ataupun Kepala Daerah IV Medan PT Yodya Karya, menyusul rekan sejawatnya ke balik jeruji besi.

Dia diprediksi ikut serta dalam skandal penyimpangan proyek pembangunan Waterfront City Pangururan serta Tele Tahun Anggaran 2022.

Selaku konsultan pengawas, ET sepatutnya jadi benteng terakhir buat membenarkan proyek berjalan cocok spesifikasi. Tetapi, penyidik menciptakan kenyataan kebalikannya.

” Terdakwa ET diprediksi tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya secara handal. Dia kandas membenarkan penerapan pekerjaan cocok kontrak, yang berujung pada kerugian negeri menggapai Rp 13 miliyar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Rabu( 4/ 2/ 2026).

Baca Juga : Akal Bulus Mafia Tanah Kuasai Lahan Lahan Di Cianjur

Ditahan di Tanjung Gusta Medan

Sehabis mengantongi minimun 2 perlengkapan fakta yang legal, regu penyidik Tindak Pidana Spesial( Pidsus) tidak membuang waktu.

ET langsung digiring ke Rumah Tahanan( Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan buat masa penahanan dini sepanjang 20 hari ke depan.

Penahanan ET menaikkan panjang catatan pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini.

Lebih dahulu, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut sudah lebih dahulu menahan ESK, Pejabat Pembentuk Komitmen( PPK) proyek tersebut.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal terpaut dalam KUHP Baru( UU Nomor. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara yang lumayan berat.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan DiĀ Pamanempire

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *