KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan unsur peristiwa pidana serta kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap pajak yang terjadi pada periode 2021–2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui proses pengumpulan dan analisis alat bukti, KPK memutuskan menetapkan lima pihak sebagai tersangka.

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Ahok Puji Pandji Usai Tonton Stand Up Mens Rea

Oleh:
Rajabotak

Dua Kategori Tersangka

Kelima tersangka dalam perkara ini berasal dari dua kelompok berbeda, yakni pegawai pajak dan pihak swasta. Dari unsur pegawai pajak, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Abdul Kadim Sahbudin yang berperan sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto yang menjabat sebagai staf PT WP, perusahaan yang menjadi objek wajib pajak dalam perkara ini.Permainan Terbaru Kini Hadir Dengan Tampilan Terbaik Depo 10k Sudah Pasti Menang Mainkan Di Rajabotak

Penahanan 20 Hari Pertama

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, KPK menerapkan jeratan pasal yang berbeda kepada masing-masing kelompok tersangka. Untuk Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Barang Bukti yang Disita

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga emas. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menjadi peringatan keras mengenai integritas aparatur negara dalam pengelolaan pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *