KPK Klaim Punya Bukti Aizzudin Terima Uang Kuota Haji

KPK Klaim Punya Bukti Aizzudin Terima Uang Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan bahwa Aizzudin Abdurrahman menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Aizzudin diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti yang dimiliki penyidik tidak hanya bersumber dari keterangan satu pihak, melainkan juga diperkuat oleh data dan informasi lain yang tengah didalami.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Vape Etomidate di Jakbar

Oleh:
Tuankuda

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Budi menjelaskan, Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.Permainan Terbaik Kini Hadir Dengan Bermain Gampang Menang Cukup Depo 10k Bisa Memainkan Game Cuma Di Website Tuankuda

KPK juga berencana mengonfirmasi dugaan tersebut kepada sejumlah saksi lain, serta menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara.

Aizzudin Bantah Terima Uang

Di sisi lain, Aizzudin membantah keras tudingan menerima uang dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam aliran dana yang saat ini diselidiki oleh KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).

Ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana kasus kuota haji ke PBNU, Aizzudin kembali menepis dan menyebut isu tersebut tidak benar. Ia juga mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak KPK.

“Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya.

Kronologi Pengusutan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sorotan DPR dan Pembagian Kuota

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Salah satu temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pengembangan kasus berdasarkan temuan baru dalam proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *