DPRD DKI Ingatkan Risiko Hukum Bongkar Tiang Monorel

DPRD DKI Ingatkan Risiko Hukum Bongkar Tiang Monorel

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Langkah tersebut dinilai harus dilakukan secara sangat hati-hati karena berpotensi melanggar hukum.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mengingatkan bahwa pembongkaran tiang monorel tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian hukum yang matang.

Baca Juga:

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Oleh:

Rajabotak

Tiang Monorel Bukan Aset Pemprov DKI

Menurut Ali, tiang monorel di kawasan Kuningan bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Hingga saat ini, kepemilikan tiang-tiang tersebut masih tercatat sebagai aset sah PT Adhi Karya.

Hal ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.

“Putusan pengadilan itu mengikat untuk semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain,” tegas Ali dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Potensi Pelanggaran Pidana

Selain soal kepemilikan aset, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran hukum pidana apabila pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau dasar hukum yang sah.

Ia merujuk pada Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023, yang melarang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam pasal tersebut, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.Pemain Akan Gembira Di Saat Depo 10k Dengan Tampilan 3D Dan Tepercaya Hanya Mainkan Game nya Di Rajabotak

Risiko Hukum Penggunaan APBD

Tak hanya aspek pidana, Ali juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum di bidang keuangan negara. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembongkaran dinilai berisiko jika objeknya bukan aset milik pemerintah daerah.

“Apalagi jika menggunakan APBD dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp 100 miliar. Dana APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Diminta Tempuh Langkah Bijak

Ali menegaskan bahwa alasan penataan kota atau estetika tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menempuh langkah yang lebih bijak, taat hukum, dan sesuai prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan tiang monorel tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *