Cekcok Biliar Berakhir Tragis di Simalungun
Cekcok Biliar Berakhir Tragis di Simalungun
Pertikaian kecil saat bermain biliar berubah menjadi tragedi yang mengguncang warga Simalungun. Keributan yang bermula dari selisih paham soal giliran bermain berujung pada penikaman hingga menewaskan seorang pria bernama Edward Sembiring (52). Peristiwa ini sontak membuat masyarakat gempar dan menyoroti pentingnya pengendalian emosi dalam interaksi sosial.
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Hanya dalam sembilan jam setelah kejadian, pelaku berinisial DS (36) berhasil ditangkap saat bersembunyi di kawasan perbukitan, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam merespons tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari perbukitan tempat pelaku melarikan diri,” ujarnya.Permainan Seru Hanya Ada Di Indocair
Cekcok Bermula dari Perselisihan Giliran Bermain Biliar
Insiden bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau. Saat itu, pelaku dan korban tengah bermain biliar bersama dua saksi lainnya.
Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Ivan Purba, SH., mengungkapkan bahwa keributan dipicu oleh selisih paham mengenai giliran bermain.
“Awalnya hanya keributan kecil. Korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian dengan beberapa pemain lain. Para saksi kemudian meminta pelaku pulang untuk meredakan situasi,” jelasnya.
Namun situasi semakin memburuk saat pelaku tiba di rumah. Korban justru mengikuti dan langsung menyerang pelaku hingga menyebabkan luka pada tangan kirinya. Merasa terancam dan tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban.
Pertikaian pun kembali terjadi di depan rumah pelaku, hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Dalam perkelahian tersebut, pelaku menikam korban hingga mengalami luka fatal.
Warga sekitar sempat membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga : Pembunuhan Wanita 60 Tahun di Jombang Terungkap By Indocair
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
-
Satu baju milik korban
-
Sepasang sandal hitam
-
Satu sarung pisau
Selain itu, tiga saksi yang berada di lokasi kejadian—RPT (47), RS (33), dan RS (42)—telah memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
Pelaku kini diamankan di Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Apresiasi dari Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., turut memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Simalungun.
“Kecepatan penangkapan pelaku menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman sekaligus keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika melihat potensi gangguan kamtibmas.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban serta warga sekitar menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil dapat berubah menjadi peristiwa besar bila emosi tidak dikendalikan. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketenangan dan menghindari tindakan yang dapat mengancam keselamatan diri maupun orang lain.