Buntut Polisi Aniaya Polisi hingga Tewas Di Barak Polda Kepri

Buntut Polisi Aniaya Polisi – Bripda AS diresmikan selaku terdakwa dalam permasalahan dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota polisi yang menimbulkan satu korban wafat dunia di barak Bintara.

Kabid Profesi serta Pengamanan( Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa( 14/ 4/ 2026) berkata, dikala ini baru satu orang yang diresmikan terdakwa.

” Kami masih mendalami mungkin terdapatnya keterlibatan personel lain,” katanya.

Dia mengantarkan Kapolda Kepri ikut berduka atas peristiwa tersebut serta menegaskan permasalahan hendak diproses sampai tuntas.

” Atas nama Kapolda, kami mengantarkan duka cita yang sebesar- besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji hendak memproses secara tegas serta hendak aku usut tuntas hingga berakhir siapa pelakunya- pelakunya yang ikut serta,” katanya menegaskan.

Kronologi Buntut Polisi Aniaya Polisi Sampai Memakan Korban Jiwa

Dia menarangkan peristiwa tersebut terjalin pada Senin malam( 13/ 4/ 2026), dekat jam 23. 00 Wib di mess ataupun barak Bintara Anak muda di rumah susun simpel sewa( rusunawa).

” Korban ialah anggota Ditsamapta Polda Kepri, ialah Bripda NS yang wafat dunia, dan satu korban yang lain Bripda JB yang dikala ini masih menempuh visum,” katanya.

Bagi Eddwi, peristiwa bermula dikala terdakwa memanggil kedua korban dengan alibi terdapatnya dugaan pelanggaran sebab tidak melakukan aktivitas kurve( kerja bakti).

” Kedua korban dipanggil ke kamar di barak buat ditanyakan tentang kurve itu. Dikala itu terjalin penganiayaan yang dicoba oleh seniornya,” katanya.

Dari hasil pengecekan dini, kata ia, penganiayaan dicoba tanpa memakai perlengkapan, namun tangan kosong.

” Buat saksi- saksi, sebanyak 8 personel yang kami memohon penjelasan sedangkan, tetapi yang terdakwa baru satu orang,” katanya.

Baca Juga : Strategi Berpencar Tidak Berhasil Nasib Tragis Pun Datang

Motif Penganiayaan

Dia meningkatkan, sampai dikala ini belum ditemui terdapatnya motif individu antara terdakwa serta korban.

” Sedangkan para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal( Pengamanan Internal Polri) buat dicoba pendalaman serta pengembangan. Nanti kita dalami apakah terdapat motif lain tidak hanya tidak melakukan kurve itu,” kata Kabid Propam itu.

Tidak hanya proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Universal, Polda Kepri pula hendak menindak secara kode etik lewat Propam.

” Kami dari Propam hendak memproses secara kode etik, serta buat pidananya telah kami laporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.

Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semenjak ditemui pada Senin( 13/ 4) malam

buat dicoba autopsi guna membenarkan pemicu kematian. Tetapi sampai siang ini, belum terdapat penjelasan dari dokter kedokteran rumah sakit tersebut.

Polda Kepri pula membenarkan hendak membagikan dorongan kepada keluarga korban.

” Dorongan finansial tentu kami bagikan, kami hendak mengurus jenazah korban,” ucapnya.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan DiĀ Raja Botak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *