Anggaran Pengolahan Sampah Bandung Rp 348 Miliar
Anggaran Pengolahan Sampah – Pemerintah Kota Bandung tengah mempersiapkan anggaran senilai Rp 348 miliyar selaku dana pengelolaan sampah buat tahun 2026. Bayaran fantastis itu diklaim selaku wujud intensitas menuntaskan permasalahan menahun tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan serta Limbah B3 Dinas Area Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq berkata, dari total Rp 348 miliyar, anggaran tersebut digunakan antara lain buat pendapatan petugas kebersihan, penyapu jalur, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, bayaran pengangkutan, BBM sampai operasional TPS 3R serta TPST.
DLH Kota Bandung pula mengalokasikan anggaran selaku stimulus fasilitas serta prasarana pengelolaan sampah di kewilayahan, semacam tempat sampah terpilah serta gerobak sampah.
“Harapannya, ini dapat mendesak masyarakat buat mengelola sampah secara mandiri serta lebih ramah area,” kata Salman di Bandung, Jumat (6/2/2026).
Program Gaslah Libatkan Ribuan Petugas RW
Tidak hanya itu, Pemkot Bandung mempersiapkan anggaran spesial Program Gaslah alias Petugas Pemilah serta Pengolah Sampah. Program ini mengaitkan 1.596 orang yang bertugas di tiap RW serta menerima honor bulanan.
“Total anggaran Gaslah dekat Rp 23 miliyar hingga Rp 24 miliyar. Petugas hendak kami pantau serta awasi kinerjanya, dan secara bertahap dilengkapi fasilitas pendukung,” lanjutnya.
Target Perluasan Kawasan Leluasa Sampah
Tidak hanya Gaslah, penguatan bimbingan warga pula dicoba lewat program Kawasan Leluasa Sampah (KBS). Dikala ini, RW KBS di Kota Bandung sudah menggapai dekat 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW.
“Sasaran 2026 dapat menggapai 750 hingga 800 RW. Tidak hanya jumlah, kami pula menargetkan tingkatan kepatuhan pemilahan bertambah dari 30 persen jadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.
Regulasi dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung sudah mempunyai landasan yang lumayan kokoh serta lengkap.
“Mulai dari Perda No 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya telah ada. Tercantum Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) serta Jakstrada Kebijakan serta Strategi Wilayah,” ucap Salman.
Ia menarangkan, regulasi tersebut mencakup segala aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembuatan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, sampai mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung telah lumayan lengkap dalam menunjang pengelolaan sampah,” bebernya.
Terpaut penegakan hukum area, Salman menegaskan kalau sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sudah diatur dalam Perda. DLH hendak berkoordinasi dengan Satpol PP buat menindak pelanggar, tercantum pembuang sampah sembarangan.
“Penegakan hukum butuh dicoba buat membagikan dampak jera. Kami pula mengajak warga turut mengawasi serta memberi tahu pembuangan sampah liar,” pungkasnya.
Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Empire88