Aksi Penggerebekan Polisi Terhadap Jaringan Narkoba Ko Erwin

Aksi Penggerebekan Polisi – Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menguak kronologi penangkapan 2 terdakwa. 2 terdakwa masuk dalam jaringan narkoba Erwin Iskandae alias Ko Erwin. Charlie Bernando( CB) sebagai penghubung serta Arfan Yulius Lauw( AYL) selaku penyedia sabu. Pengejaran terhadap keduanya berawal dari pengembangan pengecekan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

Kronologi Aksi Penggerebekan Polisi Ke Erwin Iskan

“Terdakwa Erwin Iskan sempat melaksanakan salah satu transaksi narkoba tipe sabu yang dibeli dari kerabat Charlie, yang mana mereka melaksanakan transaksi pada bulan november tahun 2025 di apartement tokyo riverside menara Beppu lantai 36 kamar 69,” kata Eko dalam keterangannya, Senin( 2/ 3/ 2026).

Mengalami data tersebut, penyidik bergerak mengarah Apartemen Tokyo Riverside dekat jam 16. 00 Wib. Petugas pernah memanggil penunggu tetapi tidak terdapat respons, sehingga regu berkoordinasi dengan bagian engineering buat membuka secara paksa.

” Regu subdit IV bersama security serta engineering apartement tokyo riverside mengalami Charlie dengan pendamping serta anaknya terletak di dalam kamar, sehingga regu subdit IV langsung mengamankan kerabat Charlie serta melaksanakan penggeledahan tubuh serta kamar,” tuturnya.

Petugas setelah itu melaksanakan interogasi kepada Charlie. Sedangkan, dari hasil penggeledahan ditemui beberapa plastik klip berisikan serbuk putih serta ketamine, plastik kemasan yang diprediksi berisikan happy watter, serta yang lain.

” Dari penjelasan charlie kalau benda tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh kerabat Arfan,” kata Eko.

Menindaklanjuti penjelasan itu, regu melaksanakan pengejaran terhadap Arfan yang terletak di apartemen sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.

Baca Juga : Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat Di Indonesia Pada 3 Maret 2026

Sembunyi di Kamar Mandi

Regu subdit IV bersama petugas keamanan setelah itu mengetuk pintu kamar serta dibukakan oleh seseorang wanita. Awal mulanya, wanita tersebut tidak menanggapi persoalan keberadaan Arfan.

” Awal mulanya wanita tersebut tidak menanggapi setelah itu regu subdit IV mendobrak masuk serta menciptakan kerabat Arfan lagi bersembunyi di dalam kamar mandi serta langsung mengamankannya,” ucapnya.

Petugas melaksanakan interogasi dini serta penggeledahan. Hasilnya, petugas mengamankan benda fakta berbentuk satu wadah plastik bundar yang berisi 2 buah pipet cermin( narkoba) serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diprediksi ketamine.

Terhadap terdakwa Charlie serta Arfan dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri buat menyelidikan lebih lanjut.

Selaku data, Charlie serta Arfan ialah residivis. Charlie mendekam di penjara 2 kali, ialah pada tahun 2006 akibat permasalahan pembunuhan serta 2018 permasalahan pengedaran narkoba.

Sedangkan itu, Arfan sempat sekali masuk penjara pada tahun 2015. Dia didiagnosa 10 tahun penjara, apalagi pernah dipindahkan ke penjara Nusakambangan.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan DiĀ Naga Empire

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *