964 Liquid Vape Zombie Nyaris Beredar Di Jakarta

964 Liquid Vape Zombie – Polisi menggagalkan peredaran narkotika dengan modus baru berbentuk cartridge liquid vape zombie yang diprediksi memiliki zat etomidate. Dalam pengungkapan itu, petugas pula menyita 13, 84 kg sabu yang dibawa dari Aceh mengarah Jakarta.

Kronologi 964 Liquid Vape Zombie Di Ungkap Oleh Satresnarkoba Polres Lampung

Awal mulanya, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pengecekan kendaraan di zona Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu 21 Januari 2026 dekat jam 17. 30 Wib.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf berkata, petugas menghentikan serta menggeledah suatu mobil Toyota Innova gelap bernomor polisi B 2383 PFG. Hasilnya, ditemui 12 paket sabu yang dirahasiakan di dalam bekleding pintu kendaraan.

“ Total terdapat 12 paket sabu dengan berat bruto 13. 845 gr yang dirahasiakan di dalam pintu mobil,” kata Helfi kepada wartawan, Sabtu( 7/ 2/ 2026).

2 kurir bernama samaran Meter( 25) serta MR( 39) langsung diamankan di posisi. Mereka dikenal bawa sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Jakarta Utara.

Helfi menyebut, petugas pula melaksanakan pengembangan serta menangkap terdakwa RA( 24) di kawasan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 22 Januari 2026. Ia diprediksi jadi pihak penerima sabu tersebut.

Dikala menggeledah kamar kos yang ditempatinya, petugas menciptakan tas berisi 964 cartridge liquid yang diprediksi memiliki narkotika kalangan II.

“ Ini modus baru. Cartridge liquid ini rencananya hendak diedarkan di Jakarta. Hasil uji laboratorium menampilkan cairan tersebut positif memiliki etomidate,” bebernya.

Baca Juga : Anggaran Pengolahan Sampah Bandung Rp 348 Miliar

Hasil Laboratorium

Tidak hanya itu, hasil uji laboratorium forensik pula membenarkan benda fakta sabu memiliki metamfetamin. Terdakwa MR mengaku diperintahkan oleh seorang bernama samaran AS yang saat ini masuk dalam Catatan Pencarian Orang( DPO), buat mengambil sabu di SPBU Jalur Lintas Medan- Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.

MR dijanjikan upah Rp 150 juta buat 2 orang, serta baru menerima duit jalur Rp10 juta. Sedangkan terdakwa Meter berfungsi selaku pengantar benda.

Ada pula terdakwa RA bertugas menerima serta menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada jaringan di Jakarta. Ia dijanjikan upah Rp 4 juta.

Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan serta masih menempuh proses penyidikan. RA dijerat Pasal 114 ayat( 2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat( 2) huruf a, b serta Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun penjara seumur hidup.

Terdakwa Meter serta MR dijerat dengan pasal seragam sebab berfungsi selaku perantara serta pengangkut narkotika.

Ayo Cobain Game Online Dengan Grafik Dan Fitur Yang Mulus Tanpa Hambatan Di Indocair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *